Kasus Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Pribadi ke Internet

Bagaimana hukum Indonesia berkenaan dengan pemerasan melalui internet? Misal: ancaman mengunggah video porno ke publik apabila tidak mentransferkan sejumlah uang. Ke mana melaporkan pelaku? Bagaimana bila pelaku mengaku tinggal di luar negeri? Apakah ada hukum yang tetap berlaku?

Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Setiap perbuatan pemerasan/pengancaman pada dasarnya dapat dipidana berdasarkan hukum di Indonesia. Pemerasan/pengancaman melalui internet pada prinsipnya sama dengan pemerasan/pengancaman secara konvensional. Yang membedakan hanya sarananya yakni melalui media internet. Ancaman mengunggah video pribadi termasuk foto pribadi ke publik ditengarai merupakan modus baru dalam pemerasan di era digital saat ini. Beberapa kasus pemerasan dengan cara tersebut telah dilaporkan kepada Penyidik POLRI maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi). Kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran video atau foto pribadi diyakini banyak terjadi namun minim laporan. Hal ini disebabkan kekhawatiran korban atas ancaman pelaku.

Modus lain pemerasan dengan ancaman penyebaran video atau foto pribadi juga ditemukan pada beberapa kasus pencurian dengan peretasan (hacking) akun jejaring sosial maupun e-mail seseorang yang mana terkadang pelaku menemukan video atau foto pribadi korban yang tersimpan dalam profil pribadi jejaring sosial atau e-mail. Kemudian, pelaku memeras pemilik akun tersebut dengan mengancam akan disebarkannya video atau foto pribadi korban selaku pemilik akun.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE”) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber dalam Pasal 27 ayat (3), yang menyatakan sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Selain UU ITE, pemerasan/pengancaman sebagaimana yang saudara sampaikan juga dapat dipidana menggunakan Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Bagaimana Jika Pelaku Tinggal di Luar Negeri?
UU ITE secara prinsip mengatur batas teritorial suatu kejahatan siber secara borderless. Yurisdiksi UU ITE tidak hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia melainkan juga berlaku atas kejahatan yang dilakukan di luar wilayah teritori Indonesia. Pasal 2 UU ITE menegaskan bahwa UU ITE berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Perbuatan pemerasan sebagaimana yang saudara jelaskan termasuk kategori perbuatan yang memberikan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia meskipun pelakunya di luar wilayah hukum Indonesia. Dalam prosesnya tentu penyidik akan meminta bantuan dari otoritas penegak hukum negara terkait untuk membantu maupun bersama-sama mengungkap kasus tersebut.

Saran saya, mengingat perbuatan pencemaran/pemerasan sebagai delik aduan baik berdasarkan UU ITE maupun KUHP, adalah sebaiknya saudara segera melapokan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (Penyidik POLRI atau Penyidik Kominfo). Dengan pertimbangan atas dampak kasus tersebut terhadap korban, penyidik yang menangani kasus tersebut akan merahasiakan laporan korban dengan tetap mengedepankan upaya menyelesaikan kasus tersebut.

Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat.


sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt500dd0907d38b/kasus-pemerasan-dengan-ancaman-penyebaran-video-pribadi-ke-internet